Makna kode etik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kode berarti
(1) tanda (kata-kata, tulisan) yg disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita pemerintah.
(2) kumpulan peraturan yg bersistem.
(3) kumpulan prinsip yg bersistem. Sementara etik bermakna norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku. Jadi secara sederhana,
kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara atau pedoman prilaku yang sistematis dalam melakukan suatu
pekerjaan. Dalam kaitannya dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standard kerja
anggota suatu profesi yang menggambarkan nilai-nilai profesionalisme dengan muatan utama yaitu itikad baik untuk
memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.Kode etik juga menjadi pedoman (guidelines) bagi para
profesional dan juga masyarakat stakeholder-nya guna mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi
yang merupakan monopoli profesi, yang kerapkali memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa dalam profesinya
guna melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. Oteng/Sutisna (1986: 364) menyebutkan
bahwa kode etik adalah “pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.” Kita sepakat bahwa keberadaan
kodeetik dalam setiap profesi adalah sesuatu yang urgen, terlebih profesi tersebut menyangkut kepentingan orang
banyak.
Semua ada kode etik, mulai dari kode etik anggota parlemen yang terhormat sampai “kode etik preman” jalanan yang
paling jahat. Pertanyaannya adalah sudahkah kode etik itu ditaati dan dijalankan?Kenyataan di lapangan, ketaatan
melaksanakan kode etik kalah kuat dibandingkan dengan hasrat untuk melanggarnya. Padahal, untuk menjaga itu
telah
dibentuk berbagai komisi pengawas dan badan-badan kehormatan, seperti Komisi Yudisial (KY) dan Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengawasi hakim, atau Dewan Kehormatan (DK) untuk mengawasi DPR dan
pengurus/anggota partai politik dan lain-lain. Hampir setiap hari, kita dengar para profesional itu melanggar kode etik
dengan
mengorbankan rasa keadilan masyarakat. Salahkah kode etiknya, atau orangnyakah yang salah?
(1) tanda (kata-kata, tulisan) yg disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita pemerintah.
(2) kumpulan peraturan yg bersistem.
(3) kumpulan prinsip yg bersistem. Sementara etik bermakna norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu sbg landasan tingkah laku. Jadi secara sederhana,
kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara atau pedoman prilaku yang sistematis dalam melakukan suatu
pekerjaan. Dalam kaitannya dengan profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standard kerja
anggota suatu profesi yang menggambarkan nilai-nilai profesionalisme dengan muatan utama yaitu itikad baik untuk
memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.Kode etik juga menjadi pedoman (guidelines) bagi para
profesional dan juga masyarakat stakeholder-nya guna mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara anggota profesi
yang merupakan monopoli profesi, yang kerapkali memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa dalam profesinya
guna melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan masyarakat. Oteng/Sutisna (1986: 364) menyebutkan
bahwa kode etik adalah “pedoman yang memaksa perilaku etis anggota profesi.” Kita sepakat bahwa keberadaan
kodeetik dalam setiap profesi adalah sesuatu yang urgen, terlebih profesi tersebut menyangkut kepentingan orang
banyak.
Semua ada kode etik, mulai dari kode etik anggota parlemen yang terhormat sampai “kode etik preman” jalanan yang
paling jahat. Pertanyaannya adalah sudahkah kode etik itu ditaati dan dijalankan?Kenyataan di lapangan, ketaatan
melaksanakan kode etik kalah kuat dibandingkan dengan hasrat untuk melanggarnya. Padahal, untuk menjaga itu
telah
dibentuk berbagai komisi pengawas dan badan-badan kehormatan, seperti Komisi Yudisial (KY) dan Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengawasi hakim, atau Dewan Kehormatan (DK) untuk mengawasi DPR dan
pengurus/anggota partai politik dan lain-lain. Hampir setiap hari, kita dengar para profesional itu melanggar kode etik
dengan
mengorbankan rasa keadilan masyarakat. Salahkah kode etiknya, atau orangnyakah yang salah?
